Tanggal Registrasi | : | 05-06-2012 |
No. Perkara | : | 56/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 67 ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d yakni batas umur masa tugas Hakim Ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan pada Mahkamah Agung RI, dan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena bersifat diskriminatif, maka para Pemohon terhalang dan atau berpotensi tidak dapat melaksanakan tugas dan pengabdiannya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430