Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-06-2012
No. Perkara : 56/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 67 ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d yakni batas umur masa tugas Hakim Ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan pada Mahkamah Agung RI, dan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena bersifat diskriminatif, maka para Pemohon terhalang dan atau berpotensi tidak dapat melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan