Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-06-2012
No. Perkara : 55/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena akan terjadi dualisme syarat untuk mengikuti Pemilu Tahun 2014 yaitu Pertama, partai yang mengikuti pemilu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU a quo tidak mengikuti verifikasi berdasarkan Pasal 8 ayat (2), yang kedua dan ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi verifikasi berdasarkan Pasal 8 ayat (2). Adanya dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kehidupan partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: