Tanggal Registrasi | : | 05-06-2012 |
No. Perkara | : | 55/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena akan terjadi dualisme syarat untuk mengikuti Pemilu Tahun 2014 yaitu Pertama, partai yang mengikuti pemilu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU a quo tidak mengikuti verifikasi berdasarkan Pasal 8 ayat (2), yang kedua dan ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi verifikasi berdasarkan Pasal 8 ayat (2). Adanya dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kehidupan partai politik untuk menjadi peserta pemilu. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430