Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-06-2012
No. Perkara : 54/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 208 Bertentangan denganAlinea IV, Pasal 1 ayat (1), (2), (3), Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon: Pembentukan UU a quo secara formil bertentangan dan mengabaikan serta sama tidak berdasar pada ketentuan Pasal 22A UUD 1945 dan ketentuan pasal a quo berpotensi menghilangkan hak konstitusional partai politik, kesalahan dari pembentuk UU masih terus berulang dengan sengaja memaksakan ketentuan tentang syarat kakepesertaan pemilu yang sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif antara partai politik peserta pemilu sebelumnya yang memenuhi ambang batas parlemen. Selain itu memaksakan ketentuan kenaikan angka ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan pemberlakuannya secara flat nasional dari pusat sampai ke daerah, hal ini sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif. dan ini justru akan menggerus bahkan menghilangkan adanya kemajemukan atau kebhineka tunggal ika-an serta berakibat rapuhnya integritas bangsa atau persatuan nasional.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: