Tanggal Registrasi | : | 04-06-2012 |
No. Perkara | : | 53/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan APBNP 2012 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 Pasal 19 UU No.22 Tahun 2011, Pasal 18 UU No.4 Tahun 2012 Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, terjadinya kasus Lumpur Lapindo semata-mata merupakan kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak Lapindo Brantas dalam melakukan kegitan pengeboran minyak dan gas bumi yang seharusnya dapat dihindari apabila melakukan kegiatannya sesuai dengan standart operation procedure yang baku, Penggunaan APBNP tidak memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil terhadap pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh para Pemohon yang seharusnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430