Tanggal Registrasi | : | 04-06-2012 |
No. Perkara | : | 52/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 208 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo merusak kemajemukan atau ke-bhineka tunggal ika-an dan persatuan. Banyaknya partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tidak saja kehilangan kursi di DPR, melainkan juga ditingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini akan berakibat banyaknya entitas dan komunitas lokal tidak terwadahi dan tidak terwakili dalam DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian aliran pikiran politik yang semula terwakili dalam keragaman partai politik juga akan hilang karena partai politik tadi terjegal tidak dapat mengirimkan wakil-wakilnya di parlemen tersebut, hal tersebut berakibat rapuhnya integritas bangsa atau persatuan nasional. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430