Tanggal Registrasi | : | 12-02-2014 |
No. Perkara | : | 13/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Bertentangan dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon dalam Putusan Perkara No. 14/PUU-XI/2014 terdapat kesalahan fatal yaitu tidak dinyatakannya Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 yang mengandung prinsip Pemilu tidak serentak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu menjadi tidak konsisten jika MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena mengandung prinsip Pemilu tidak serentak, namun tidak menyatakan Pasal 9. Sehubungan dengan hal tersebut para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan Putusan Perkara No. 14/PUU-XI/2013 dimaksud. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430