Tanggal Registrasi | : | 04-06-2012 |
No. Perkara | : | 51/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 208 Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 208 mengenai frasa "secara nasional" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, ketentuan ambang batas dalam pasal a quo telah mengabaikan ketentuan diatas, Keberlakuan ambang batas nasional secara sengaja telah memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap partai-partai kecil yang tidak memiliki kursi di DPR-RI. Pembentuk undang-undang a quo secara sadar mengetahui konsekwensi atas berlakunya Pasal a quo. Ambang batas nasional secara otomatis akan meningkatkan perolehan kursi partai-partai yang lolos ambang batas nasional, sedangkan partai kecil tentunya kehilangan kursi yang diperoleh berdasarkan suara terbanyak di daerah. Diskriminasi terjadi ketika penghitungan perolehan kursi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota justru diberlakukan ambang batas tingkat nasional, alat ukur yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi tidak memberikan keadilan baik bagi partai politik peserta pemilu maupun pemilih.Pemberlakukan ambang batas juga tidak sejalan dengan kehendak pasal 25 Kovenan Hak-hak Sipil Politik |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430