Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-06-2012
No. Perkara : 51/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 208 Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 208 mengenai frasa "secara nasional" telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, ketentuan ambang batas dalam pasal a quo telah mengabaikan ketentuan diatas, Keberlakuan ambang batas nasional secara sengaja telah memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap partai-partai kecil yang tidak memiliki kursi di DPR-RI. Pembentuk undang-undang a quo secara sadar mengetahui konsekwensi atas berlakunya Pasal a quo. Ambang batas nasional secara otomatis akan meningkatkan perolehan kursi partai-partai yang lolos ambang batas nasional, sedangkan partai kecil tentunya kehilangan kursi yang diperoleh berdasarkan suara terbanyak di daerah. Diskriminasi terjadi ketika penghitungan perolehan kursi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota justru diberlakukan ambang batas tingkat nasional, alat ukur yang digunakan untuk menghitung perolehan kursi tidak memberikan keadilan baik bagi partai politik peserta pemilu maupun pemilih.Pemberlakukan ambang batas juga tidak sejalan dengan kehendak pasal 25 Kovenan Hak-hak Sipil Politik
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: