Tanggal Registrasi | : | 05-04-2010 |
No. Perkara | : | 21/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 303 ayat (1), (2), (3), Pasal 303 bis ayat (1), (2) KUHP, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 Ayar (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak ada kepastian hukum yang adil, diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia. Bahwa kebiasaan atau tradisi judi dan potensi industri judi di Indonesia hendaklah dapat dilihat dari sudut pandang berbagai aspek, jangan sampai niat yang bagus tetapi justru sebaliknya undang-undang ini dapat disalahgunakan oleh penegak hukum sebagai sarana pemerasan, penjebakan seperti halnya sejarah dimana kolonial dahulu mengatur pasal judi untuk menjerat kalangan pribumi yang hobby dan budayanya sabung ayam dan gaple |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430