Tanggal Registrasi | : | 29-03-2010 |
No. Perkara | : | 19/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan (Preambule), Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 133 ayat (2) tersebut diatas bertentangan dengan asas keadilan, karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian yaitu tanaman tembakau yang dianggap menimbulkan kerugian, padahal masih banyak jenis tanaman pertanian lainnya yang juga mempunyai dampak tidak baik bagi kesehatan. Ketentuan pasal tersebut juga akan berdampak psikologis dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh, berkurangnya tenaga kerja sektorpertanian, tenaga kerja/buruh pabrik rokok, dan pihak terkait lainnya. Menanam tembakau dan cengkeh akan berhadapan dengan berbagai kepentingan yang sudah dilindungi undang-undang sesuai dengan tujuan dan hakekat konstitusi yang mana menjamin adanya keadilan (justice), kepastian (certaity) atau zekerhaid) dan kebergunaan atau kebermanfaatan (utility), maka jelas Pasal 133 Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430