Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-03-2010
No. Perkara : 18/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf f bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 H ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa norma ketentuan pasal tersebut diatas yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, dikaitkan dengan hak Pemohon dan asas equality (persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan), khusus mengenai syarat berlakunya terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, Syarat tersebut menghalangi Pemohon ikut dalam proses Pilkada, sehingga tidak adil dan merugikan hak konstitusional Pemohon. Hal ini telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1, Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (1) ) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: