Tanggal Registrasi | : | 23-03-2010 |
No. Perkara | : | 17/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 244 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa norma ketentuan pasal tersebut diatas yang membatasi pengajuan kasasi tidak dibolehkan terhadap putusan bebas telah merugikan hak konstitusional pemohon sebagai advokat yang merwakili para pencari keadilan. Norma yang terkandung dapal pasal tersebut tidak memiliki kejelasan, ketelitian dan konsistensi dalam proses kepastian hukum, karena fakta hukum sangat banyak ditemui dilapangan proses kasasi yang telah dilakukan pihak jaksa penuntut umum terhadap putusan bebas. Hal ini menyalahi prinsip negara hukum yang hidup dalam doktrin-doktrin hukum. Adanya kejelasan dan ketelitian dalam perundang-undangan itu sendiri menjadi dasar dari peradilan yang bersih dan bebas dari upaya-upaya konspiratif. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430