Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-05-2012
No. Perkara : 50/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40 dan Pasal 42 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas tidak sinkron antara judul dengan isi batang tubuh dan saling bertentangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Hal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: