Tanggal Registrasi | : | 29-05-2012 |
No. Perkara | : | 50/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40 dan Pasal 42 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas tidak sinkron antara judul dengan isi batang tubuh dan saling bertentangan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, tidak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta tidak menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Hal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430