Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-05-2012
No. Perkara : 49/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil. Apabila ketentuan pasal a quo tidak dicabut, maka tidak menutup kemungkinan bagi mafia kejahatan, khususnya yang terkait/berhubungan dengan akta authentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah, yang pada akhirnya akan memelihara/menghilangkan hak konstitusional maupun hak asasi manusia para pencari keadilan, sehingga amanat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak akan tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: