Tanggal Registrasi | : | 28-05-2012 |
No. Perkara | : | 49/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan serta kepastian hukum yang adil. Apabila ketentuan pasal a quo tidak dicabut, maka tidak menutup kemungkinan bagi mafia kejahatan, khususnya yang terkait/berhubungan dengan akta authentik yang dibuat oleh Notaris berlindung dibalik ijin pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah, yang pada akhirnya akan memelihara/menghilangkan hak konstitusional maupun hak asasi manusia para pencari keadilan, sehingga amanat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak akan tercapai dan terwujud sebagaimana mestinya. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430