Tanggal Registrasi | : | 04-03-2010 |
No. Perkara | : | 15/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 29 ayat (4) dan (5) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas oleh Pemohon dianggap merugikan hak konstitusionalnya, para Pemohon menjadi terhalang untuk duduk sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Periode 2009-2014 dan tidak menghargai suara rakyat pemilih yang telah mempercayakan hak-haknya untuk diperjuangkan oleh para Pemohon, karena adanya pembiaran aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) yang memasung dan mengesampingkan keadilan subtantive (substantive justice). |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430