Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-05-2012
No. Perkara : 48/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 3 sama sekali tidak sejalan dengan Pasal 3 UU a quo dan keberadaan Pulau Berhala merupakan dan atau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi pada Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 3 UU a quo adalah tidak beralasan hukum, karena sejak semula tidak pernah disebutkan dan atau dicantumkan bahwa Pulau Berhala termasuk dan atau merupakan bagian dari Provinsi Jambi, dan atau Kabupaten Tanjung Jabung dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: