Tanggal Registrasi | : | 23-05-2012 |
No. Perkara | : | 48/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 3 sama sekali tidak sejalan dengan Pasal 3 UU a quo dan keberadaan Pulau Berhala merupakan dan atau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi pada Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 3 UU a quo adalah tidak beralasan hukum, karena sejak semula tidak pernah disebutkan dan atau dicantumkan bahwa Pulau Berhala termasuk dan atau merupakan bagian dari Provinsi Jambi, dan atau Kabupaten Tanjung Jabung dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430