Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-02-2010
No. Perkara : 11/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon atau setidaknya potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan komposisi dan pembentukan Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi, serta bila dibantingkan dengan Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilu telah bertentangan atau mengingkari hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: