Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-02-2010
No. Perkara : 9/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 55 ayat (2) huruf d UU No.21 Tahun 2008 dan Pasal 59 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas telah menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemohon berpotensi hak konstitusionalnya dirugikan baik sebagai warga negara (arbiter dan dosen) yaitu kesempatan untuk meraih pekerjaan sebagai arbiter pada Basyarnas, karena para klien akan menganggap bahwa Basyarnas dengan diundangkannya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 59 tidak mempunyai kompetensi lagi dalam penanganan arbitrase. Padahal selama ini berpedomen pada SEMA No.08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah yang mendudukan Peradilan Agama sebagai pelaksana eksekusi arbitrase syariah secara sukarela sebagai kelanjutan diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memberi kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Posisi Basyarnas sangat terkait erat dengan kewenangan peradilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai penyelesaian alternatif secara non litigasi. Sebagai pendidik khususnya mata kuliah Hukum Perbankan Syariah, tidak ada kepastian hukum dan tidak dapat melaksanakan fungsi pendidikan nasional secara baik dan akibat lainnya adalah timbulnya kekacauan dalam dunia akademik, terutama yang berkaitan materi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Hal tersebut tidak hanya merugikan hak konstitusional Pemohon selaku pendidik, tetapi juga merugikan hak konstitusional peserta didik.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: