Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2010
No. Perkara : 7/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 77 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1), (2), Pasal 22E ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 77 ayat (3) mengenai Hak Angket yang dilaksanakan oleh DPR Periode 2009-2014 terhadap pemerintah Periode 2004-2009 adalah bertentangan dengan norma-norma konstitusi. Bila sistem ketatanegaraan ini tidak diluruskan, berarti anggota DPR periode 2009-2014 dapat melakukan hak angket terhadap pemerintah sejak jaman Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrachman Wahid, dan pemerintahan Megawati. Secara kebetulan saja Presiden 2004-2009 beserta sebagian anggota kabinetnya juga memegang jabatan pada periode 2009-2014.Disamping pelanggaran konstitusi tersebut sebagian angggota Pansus Angket dalam melaksanakan haknya telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat masive dan sistematis antara lain : a. Tidak menjunjung prinsip hukum dan terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak memperlakukan saksi yang mempunyai kedudukan hukum sama dengan anggota Pansus Angket. b. Para saksi yang dipanggil, tidak mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, terbukti sebagian anggota Pansus Angket memeriksa saksi tanpa mengenal batas waktu dengan cara-cara bertanya dan meminta klarifikasi dengan tidak sopan bahkan memaksakan agar jawaban para sakti harus sesuai dengan kehendaknya. Hal ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; c. Sebagian para saksi sangat direndahkan kehormatan, martabat dan derajadnya. Terlihat bahwa Profesor Doktor Budiono sebagai simbol negara yaitu Wakil Presiden R.I. diperlakukan semena-mena yang sangat menyinggung kehormatan dan martabat Bangsa Indonesia yang dikenal memiliki kearifan, sopan santun, dan ramah tamah. Hal ini mempermalukan Bangsa dan Negara Indonesia terhadap Rakyat Indonesia maupun dunia Internasional. Hal ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945; d. Sebagian besar anggota Pansus Angket tidak menghormati hak Asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini terbukti bahwa hak angket terhadap pemerintahan periode 2004-2009 adalah Hak dari anggota DPR periode 2004-2009. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 28 J ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: