Tanggal Registrasi | : | 01-02-2010 |
No. Perkara | : | 6/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat (3) huruf c bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 30 Ayat (3) huruf c UU Kejaksaan, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan, pelanggaran hak konstitusional tersebut terjadi karena larangan peredaran dan penggandaan salah satu buku tulisan Pemohon berjudul "Enam Jalan Menuju Tuhan" oleh Kejaksaan. Pelarangan Buku oleh Kejaksaan jelas merupakan bentuk pengekangan kebebasan mengeluarkan pendapat yang merupakan salah satu hak konstitusional Pemohon sebagai penulis sepenuhnya menyadari bahwa hak konstitusional tidaklah bersifat sebebas-bebasnya, melainkan ada batasan. Batasan ini berfungsi sebagai jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Pemohon dalam hal ini tidak mengabaikan hal-hal tersebut. Permasalahannya Pasal 30 Ayat (3) huruf c hanya mengatur secara sangat umum dan tidak terdapat kejelasan, sejauhmana kewenangan tersebut dilaksanakan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430