Tanggal Registrasi | : | 28-01-2010 |
No. Perkara | : | 5/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang mengamanatkan pengaturan dan tata cara intersepsi yang hanya diatur dalam PP dapat mengganggu setidak-tidaknya punya potensi mengganggu hak dan kewenangan konstitusional Pemohon. Frasa " diatur dengan PP dalam ayat (4) menurut para Pemohon tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi, dimana pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup mampu menampung artikulasi mengenai pengaturan penyadapan Pengaturan penyadapan yang didelegasikan melalui PP justru tidak akan mampu melindungi hak konstitusional warga negara, karena terbatasnya mandat, delegasi dan substansi yang dapat diatur di dalam suatu PP. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430