Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-01-2010
No. Perkara : 4/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (5) huruf g bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf g tersebut telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama dengan pejabat yang lainnya, perlakuan tidak sama antara lain calon PNS yang menyandang jabatan struktural dengan calon yang berasal dari DPRD yakni seorang anggota DPRD hanya wajib memberitahukan kepada pimpinannya, perihal pencalonannya dan hanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak aktif jika dinyatakan sebagai calon kepada daerah/wakil kepala daerah, artinya jika tidak terpilih yang bersangkutan tidak kehilangan jabatannya. Ketentuan Pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri jelas-jelas membuat perlakuan tidak sama, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghilangkan hak konstitusional Pemohon selaku pejabat struktural. Padahal jabatan Kepala Dinas tidak akan berakhir apabila Pemohon tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak ada mutasi dilingkungan Pemda, tetapi karena ketentuan pasal tersebut diatas Pemohon sudah harus menyatakan mengundurkan diri sesuai tahapan KPUD ketika didaftar sebagai pasangan calon Walikotamadya Bandar Lampung. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 11 Ayat (2) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengatur pegawai negeri yang diangkat menjadi pejabat negara diberhentikan apabila diangkat menjadi pejabat negara bukan pada saat pendaftaran.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: