Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-12-2003
No. Perkara : 023/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Pasal 2 ayat (3) huruf d, Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Inti Masalah : UU No. 31/2002 dianggap Pemohon telah merugikan haknya untuk membentuk partai politik. Ketentuan ini menghalangi hak dan aspirasi kelompok Pemohon dalam berserikat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: