Tanggal Registrasi | : | 19-12-2003 |
No. Perkara | : | 023/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Pasal 2 ayat (3) huruf d, Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik |
Inti Masalah | : | UU No. 31/2002 dianggap Pemohon telah merugikan haknya untuk membentuk partai politik. Ketentuan ini menghalangi hak dan aspirasi kelompok Pemohon dalam berserikat. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430