Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-12-2003
No. Perkara : 023/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Pasal 2 ayat (3) huruf d, Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Inti Masalah : UU No. 31/2002 dianggap Pemohon telah merugikan haknya untuk membentuk partai politik. Ketentuan ini menghalangi hak dan aspirasi kelompok Pemohon dalam berserikat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan