Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2010
No. Perkara : 2/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 102 UUPT telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana pemegang saham mayoritas (paling tidak menguasai 75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam suatu Perseroan) dapat secara sepihak menjual seluruh aset perseroan kepada pihak lain.dengan pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang. Hal ini telah merugikan Pemohon yang memegang saham minoritas.Akibat dengan dilakukannya penjualan seluruh aset PT BNR kepada pijak RNF maka nilai saham dalam PT BNR yang dimiliki oleh Para Pemohon menjadi jauh berkurang karena PT BNR tidak dapat lagi menjalankan bisnis restorannya dan PT BNR tidak mampu lagi untuk memperoleh penghasilan usaha.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: