Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-05-2012
No. Perkara : 47/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur Pasal 9 ayat (4) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a telah melanggar hak konstitusional para Pemohon baik yang berakibat langsung maupun tidak langsung a. Tidak terciptanya kepastian daerah-daerah pemerintahan untuk kabupaten (Kab. Lingga) dan atau Provinsi (Prop. Kepri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945; b. Tidak terdapat batasan wilayah yang tegas menurut ketentuan perundang-undangan; c. Tidak terciptanya kesempatan maksimal bagi para Pemohon dan masyarakat Kab. Lingga dan atau masyarakat Provinsi Kepri dalam memperjuangkan hak-hak kolektif sesuai ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; d. Tidak tercapainya suatu perlindungan dan atau kepastian hukum mengenai batas wilayah dan administrasi pemerintahan bagi para Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: