Tanggal Registrasi | : | 23-05-2012 |
No. Perkara | : | 47/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi dan Kab. Tanjung Jabung Timur Pasal 9 ayat (4) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a telah melanggar hak konstitusional para Pemohon baik yang berakibat langsung maupun tidak langsung a. Tidak terciptanya kepastian daerah-daerah pemerintahan untuk kabupaten (Kab. Lingga) dan atau Provinsi (Prop. Kepri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945; b. Tidak terdapat batasan wilayah yang tegas menurut ketentuan perundang-undangan; c. Tidak terciptanya kesempatan maksimal bagi para Pemohon dan masyarakat Kab. Lingga dan atau masyarakat Provinsi Kepri dalam memperjuangkan hak-hak kolektif sesuai ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; d. Tidak tercapainya suatu perlindungan dan atau kepastian hukum mengenai batas wilayah dan administrasi pemerintahan bagi para Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430