Tanggal Registrasi | : | 06-01-2010 |
No. Perkara | : | 1/PUU-VIII/2010 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat (1). |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusionalitas anak atas hak kelangsungan hidup anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dengan adanya kriminalisasi anak, hak atas pendidikan, hak atas berkumpul dengan keluarga, hak atas kesehatan dan hak-hak lainnya. Apabila ketentuan pasal-pasal tersebut terus diberlakukan, maka secara kausalitas dan dengan causal verband akan makin meningkatkan kriminalisasi anak-anak. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430