Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2010
No. Perkara : 1/PUU-VIII/2010
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat (1).
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusionalitas anak atas hak kelangsungan hidup anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dengan adanya kriminalisasi anak, hak atas pendidikan, hak atas berkumpul dengan keluarga, hak atas kesehatan dan hak-hak lainnya. Apabila ketentuan pasal-pasal tersebut terus diberlakukan, maka secara kausalitas dan dengan causal verband akan makin meningkatkan kriminalisasi anak-anak.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan