Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-05-2012
No. Perkara : 46/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (6a) akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena Pemerintah akan dengan leluasa menaikkan harga BBM, padahal kehidupan anggota Konfederasi Serikat Nasional yang mayoritas adalah buruh pabrik yang pendapatannya rata-rata hanya sekitar Rp. 1.350.000,- per bulan sangat dipengaruhi harga komoditas minyak. Dengan kenaikan harga BBM dapat dipastikan akan terjadi "multy player effect" terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup terutama transportasi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan