Tanggal Registrasi | : | 14-05-2012 |
No. Perkara | : | 46/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (6a) akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena Pemerintah akan dengan leluasa menaikkan harga BBM, padahal kehidupan anggota Konfederasi Serikat Nasional yang mayoritas adalah buruh pabrik yang pendapatannya rata-rata hanya sekitar Rp. 1.350.000,- per bulan sangat dipengaruhi harga komoditas minyak. Dengan kenaikan harga BBM dapat dipastikan akan terjadi "multy player effect" terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup terutama transportasi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430