Tanggal Registrasi | : | 14-05-2012 |
No. Perkara | : | 45/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1), (3), Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa rencana kenaikan harga jual BBM telah mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa serta dirasakan seluruh golongan, seluruh kenaikan harga barang dan jasa diatas telah memicu inflasi sebesar 6,5 % di seluruh sektor barang dan jasa. Masyarakat menengah kebawah dipaksa menanggung kerugian yang harus diderita oleh pengusaha dan pedagang besar dan kenaikan harga jual BBM akan dijadikan pembenaran untuk menaikan produk barang, memecat buruh sewenang-wenang. Para Pemohon mengharapkan agar terhadap besaran kenaikan harga jual BBM haruslah tetap melalui fungsi kontrol DPR, tidak diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar yang akan sangat berpotensi merugikan masyarakat, buruh serta komponen rakyat lainnya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430