Tanggal Registrasi | : | 14-05-2012 |
No. Perkara | : | 44/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 23 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 Bertentangan dengan Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena tertutupnya putusan dalam peninjauan kembali, hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dalam putusannya tidak mencerminkan penterapan hukum/Undang-Undang yang berlaku, tidak adanya upaya hukum untuk mengungkap kesalahan dalam putusan tingkat peninjauan kembali dalam upaya penegakan hukum/Undang-Undang dan keadilan, sehingga putusan-putusan yang bertentangan dengan hukum/Undang-Undang yang berlaku akan menumpuk di Mahkamah Agung. Hal ini dapat menimbulkan dan berkembangnya mafia dalam penegakan hukum dalam penterapan hukum/Undang-Undang yang salah, sehingga akan terjadi penumpukan dan pembusukan atas putusan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali yang menyalahi hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430