Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-05-2012
No. Perkara : 44/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981, Pasal 23 ayat (2) UU No.4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 Bertentangan dengan Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena tertutupnya putusan dalam peninjauan kembali, hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dalam putusannya tidak mencerminkan penterapan hukum/Undang-Undang yang berlaku, tidak adanya upaya hukum untuk mengungkap kesalahan dalam putusan tingkat peninjauan kembali dalam upaya penegakan hukum/Undang-Undang dan keadilan, sehingga putusan-putusan yang bertentangan dengan hukum/Undang-Undang yang berlaku akan menumpuk di Mahkamah Agung. Hal ini dapat menimbulkan dan berkembangnya mafia dalam penegakan hukum dalam penterapan hukum/Undang-Undang yang salah, sehingga akan terjadi penumpukan dan pembusukan atas putusan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali yang menyalahi hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: