Tanggal Registrasi | : | 09-05-2012 |
No. Perkara | : | 42/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN-P Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Psal 28D, Pasal 28H ayat (3), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (6a) menurut para Pemohon menganut faham liberal dan berpotensi menyesengsarakan rakyat dan menghalangi rakyat untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dirinya yang seharusnya merupakan tanggung jawab dan dipenuhi oleh negara. Dengan menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar, hanya akan menjerumuskan masyarakat menuju jurang kehancuran ekonomi dan kesengsaraan rakyat dan pasal a quo juga telah bertentangan dengan pandangan atau aliran pikiran, nilai, jiwa dan semangat UUD 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430