Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-05-2012
No. Perkara : 41/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 8 huruf d UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (2) butir (j) dan Pasal 38 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pasal-pasal a quo Peningkatan negara ini jelas mengakibatkan beban pembayaran yang semakin meningkat dan jatuh tempo yang semakin lama, yang membayar adalah rakyat, para Pemohon dan anak cucu kita semua. Pemohon mendalilkan bahwa hal ini terjadi karena begitu mudahnya penandatanganan naskah perjanjian utang luar negeri tersebut, karena adanya mekanisme pendelegasian kepada menteri dan menteri kemudian dapat pula mengkuasakannya kepada siapa saja. Para Pemohon berharapan substansi prinsip kehati-hatian yang ada pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 dapat dikembalilagikan, Penandatanganan naskah perjanjian utang luar negeri disesuaikan dengan substansi moralitas yang ada pada UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: