Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-04-2012
No. Perkara : 40/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal-pasal a quo tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut bersifat multi tafsir dan sangat luas, sehingga apabila ada pekerjaan yang bersentuhan dan atau ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi dianggap telah melakukan praktek kedokteran.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan