Tanggal Registrasi | : | 25-04-2012 |
No. Perkara | : | 40/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal-pasal a quo tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut bersifat multi tafsir dan sangat luas, sehingga apabila ada pekerjaan yang bersentuhan dan atau ada kemiripan dengan pekerjaan dokter atau dokter gigi dianggap telah melakukan praktek kedokteran. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430