Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-02-2014
No. Perkara : 12/PUU-XII/2014
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.20 Tahun 1997 dan Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 UU No.36 Tahun 1999 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 2 ayat (2), (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP adalah rumusan norma yang tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum yang menyatakan "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU" ketentuan a quo yang mengatur jenis PNBP serta tarif atas jenis PNBP diatur dengan PP adalah ketentuan yang merugikan hak konstitusional para Pemohon. Besaran tarif PNBP tersebut adalah mutlak kebijakan Pemerintah tanpa adanya persetujuan DPR, hal ini jelas melanggar konstitusi. Sedangkan ketentuan Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 UU Telekomunikasi bila dikaji secara seksama adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk membayar biaya-biaya USO, BHP Telekomunikasi dan Penggunaan frekwensi. Artinya para Pemohon dalam menjalankan usahanya dikenakan 3 (tiga) pungutan diluar pajak, yang merupakan PNBP.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: