Tanggal Registrasi | : | 25-04-2012 |
No. Perkara | : | 39/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pasal 2 tersebut diatas mengenai ketentuan minimal pidana penjara selama 4 (empat) tahun telah merugikan hak konstitusional Pemohon, lamanya pidana penjara tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum terkait peran Pemohon dalam perkara pidana yang dituduhkan kepada Pemohon dan sangat tidak adil dan tidak proporsional. Ketentuan pasal a quo Pertama, memasung Hakim disatu sisi untuk menghukum seseorang selama 4 (empat) tahun, tanpa mempertimbangkan proporsi perbuatannya, Kedua, memasung JPU untuk menuntut seseorang dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, walaupun kwalitas perbuatannya tidak sepadan dan Ketiga, memasung seseorang untuk harus menjalani hukuman selama 4 (empat) tahun penjara walaupun tidak sesuai dengan perbuatannya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430