Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-04-2012
No. Perkara : 39/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pasal 2 tersebut diatas mengenai ketentuan minimal pidana penjara selama 4 (empat) tahun telah merugikan hak konstitusional Pemohon, lamanya pidana penjara tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum terkait peran Pemohon dalam perkara pidana yang dituduhkan kepada Pemohon dan sangat tidak adil dan tidak proporsional. Ketentuan pasal a quo Pertama, memasung Hakim disatu sisi untuk menghukum seseorang selama 4 (empat) tahun, tanpa mempertimbangkan proporsi perbuatannya, Kedua, memasung JPU untuk menuntut seseorang dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, walaupun kwalitas perbuatannya tidak sepadan dan Ketiga, memasung seseorang untuk harus menjalani hukuman selama 4 (empat) tahun penjara walaupun tidak sesuai dengan perbuatannya.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: