Tanggal Registrasi | : | 12-04-2012 |
No. Perkara | : | 38/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena tidak ada satu pasalpun yang memberi peluang bagi ratusan juta warga negara, lebih khusus bagi Pemohon atau calon perseorangan guna memberi sumbangsih berupa pengabdian bagi negara tercinta RI. Nampak jelas bahwa pembatasan yang bersifat diskriminatif atas diri Pemohon dan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon . |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430