Tanggal Registrasi | : | 12-04-2012 |
No. Perkara | : | 37/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 25 ayat (6) UU No.51 Tahun 2009 jo Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 jo Pasal 24 ayat (6) Uu No. 50 Tahun 2009 Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo telah menimbulkan ketidakjelasan jenis peraturan perundang-undangan apa yang mengatur hak-hak Pemohon sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada badan Peradilan Tata Usaha Negara. Ketidakjelasan ini mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya hak-hak Pemohon tersebut, hal demikian telah mengurangi hak konstitusional pemohon untuk dapat menjalankan tugas dan kewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta menjaga kemerdekaan dan independensi peradilan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430