Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-04-2012
No. Perkara : 36/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo mempunyai makna yang multi tafsir, sehingga para Pemohon beranggapan tidak adanya kepastian hukum serta menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dalam memperoleh jaminan dan perlindungan hukum
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan