Tanggal Registrasi | : | 10-04-2012 |
No. Perkara | : | 36/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal a quo mempunyai makna yang multi tafsir, sehingga para Pemohon beranggapan tidak adanya kepastian hukum serta menghilangkan hak konstitusional para Pemohon dalam memperoleh jaminan dan perlindungan hukum |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430