Tanggal Registrasi | : | 02-04-2012 |
No. Perkara | : | 35/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 67 ayat (1), (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, masyarakat hukum adat memerlukan kepastian hak yang bersifat khusus (eksklisif: tidak tumpang tindih dengan hak lain), dimana masyarakat hukum adat dapat melstarikan, memanfaatkan (termasuk membudidaya-kan), memasarkan hasil kekayaan alam yang berada diwilayah adatnya, serta hak tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain di luar masyarakat hukum adat tersebut. Para Pemohon merasa terhalangi untuk menikmati hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum dan kaenanya ketentuan pasal-pasal a quo dipandang bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430