Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-04-2012
No. Perkara : 35/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 67 ayat (1), (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, masyarakat hukum adat memerlukan kepastian hak yang bersifat khusus (eksklisif: tidak tumpang tindih dengan hak lain), dimana masyarakat hukum adat dapat melstarikan, memanfaatkan (termasuk membudidaya-kan), memasarkan hasil kekayaan alam yang berada diwilayah adatnya, serta hak tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain di luar masyarakat hukum adat tersebut. Para Pemohon merasa terhalangi untuk menikmati hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum dan kaenanya ketentuan pasal-pasal a quo dipandang bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan