Tanggal Registrasi | : | 22-03-2012 |
No. Perkara | : | 34/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 7A ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7A ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena tidak diaturnya usia pensiun panitera dan Panitera Pengganti, dimana batas usia pensiun Panitera dan Penitera Pengganti pada peradilan Agama, Peradilan Umum dan Peradilan TUN diatur dalam undang-undang terkait. Oleh karena itu akan menimbulkan ketidakpastian dalam hal usia pensiun, fakta hukum ini jelas menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, karena bagaimana mungkin pelayanan peradilan akan diberikan maksimal manakala suasana psikologis/kebatinan Panitera dan Panitera Penganti terganggu akibat ketidakjelasan masa depan Panitera dan panitera Pegnganti dalam meniti karir di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian Makamah harus manafsirkan bunyi Pasal 7A ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430