Tanggal Registrasi | : | 21-03-2012 |
No. Perkara | : | 33/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (1) huruf g, Pasal 15 ayat (2) huruf a, b, c, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena telah memunculkan kewenangan/kekuasaan tanpa batasan yang jelas dan melanggar dasar hukum atau sendi-sendi dasar dari suatu negara, karena dalam kehidupan bernegara pembatasan kekuasaan dan/atau kewenangan termasuk kejelasan dan batasan kekuasaan terhadap lembaga negara. Menurut Pemohon masih maraknya terjadinya penyalahgunaan kekuasaan termasuk penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga negara yang tidak bersalah ataupun yang dipersalahkan secara sepihak dengan dalih hukum sebagai pembenaran dalam melakukan kekerasan telah menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hak-hak konstitusional dan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Padahal tegaknya suatu keadilan seharusnya dimulai oleh aparat hukum sebagai badan/lembaga yang dibentuk dalam tata negera yang berdasarkan konstitusi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430