Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2012
No. Perkara : 32/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena adanya ketidakjelasan batas wilayah antara Provinsi jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau, terutama antara batas wilayah Kabupaten Tanjung jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Ketidakjelasan batas wilayah itu muncul akibat penyusunan UU No. 31 Tahun 2003 yang mengabaikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: