Tanggal Registrasi | : | 21-03-2012 |
No. Perkara | : | 32/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena adanya ketidakjelasan batas wilayah antara Provinsi jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau, terutama antara batas wilayah Kabupaten Tanjung jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Ketidakjelasan batas wilayah itu muncul akibat penyusunan UU No. 31 Tahun 2003 yang mengabaikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430