Tanggal Registrasi | : | 03-02-2014 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (4), Pasal 89 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah menghilangkan hak dan kewenangan kostitusional Pemohon dalam memiliki dan menjalankan perusahaan Pemohon sesuai kemampuan ekonomi di masing-masing perusahaan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menjamin efisiensi yang berkeadilan serta kelanjutan usaha Pemohon yang berdampak langsung terhadap kerugian Pemohon karena pengupahan yang diatur pemerintah incasu gubernur telah melenceng dari fungsi jaring pengaman (sefety net) atau sudah diatas kemampuan perusahaan Pemohon secara umum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430