Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 002/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan (3) |
Inti Masalah | : | Pemberian izin kepada sektor swasta untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi atas produksi MIGAS dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dikarenakan MIGAS merupakan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikelola negara. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430