Tanggal Registrasi | : | 21-03-2012 |
No. Perkara | : | 31/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf a dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 6 huruf a dan Penjelasannya telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) serta benturan kewenangan antara BPK dengan BPKP dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Pemohon KPK tidak dapat secara diskresi memilih menggunakan BPK dan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara, tetapi harus menggunakan BPK, sebab menurut Kepres No.64 Tahun 2005 Pasal 52 dan Pasal 53 BPKP tidak lagi berfungsi dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara, BPKP juga tidak lagi bertugas memeriksa dan mengevaluasi pelaksanaan good corporate dan governance serta laporan akuntabilitas kinerja BUMN. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430