Tanggal Registrasi | : | 13-03-2012 |
No. Perkara | : | 29/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 505 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 505 pada hakekatnya gelandangan bukanlah perbuatan yang melawan hukum, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat didalamnya, sehingga sangat tepat apabila didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan dari perbuatan tersebut. Oleh karena itu keberadaan Pasal 505 maka perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tidak akan terwujud, sebab akan menjerat orang yang tidak bersalah. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430