Tanggal Registrasi | : | 21-11-2003 |
No. Perkara | : | 020/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) sub b, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23 huruf a,b,c dan d |
Inti Masalah | : | Pembentukan Tim Verifikasi Partai Politik yang tidak memiliki landasan hukum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena PPRI tidak lolos sebagai peserta Pemilu. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430