Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-11-2003
No. Perkara : 020/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) sub b, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23 huruf a,b,c dan d
Inti Masalah : Pembentukan Tim Verifikasi Partai Politik yang tidak memiliki landasan hukum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena PPRI tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan