Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-11-2003
No. Perkara : 020/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 2 ayat (3) sub b, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23 huruf a,b,c dan d
Inti Masalah : Pembentukan Tim Verifikasi Partai Politik yang tidak memiliki landasan hukum dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena PPRI tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: