Tanggal Registrasi | : | 08-03-2012 |
No. Perkara | : | 28/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 30 ayat 2) UU No. 16 Tahun 2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, banyak kasus yang berkembang di daerah dalam perkara TUN dan Perdata, namun hak asasi WNI untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak penegakan hukum di tingkat kasasi diamputasi oleh berlaku Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 dan hak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya terampas oleh berlakunya Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 seperti yang dialami para Pemohon bahkan diperlakukan seperti teroris. Banyak kasus dalam praktiknya JPN membela demi kepentingan penguasa dan bukan untuk kepentingan negara dan kepentingan publik. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430