Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-02-2012
No. Perkara : 26/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 hruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan sangat tidak adil bilamana seseorang yang termasuk nonformal kemudian dinyatakan seolah-olah berpendidikan formal, dianggap "berpendidikan sederajat lanjutan tingkat atas" sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo dan PP No. 6 Tahun 2005 serta Peraturan KPU No. 10 Tahun 2010.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: