Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-02-2012
No. Perkara : 26/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 hruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan sangat tidak adil bilamana seseorang yang termasuk nonformal kemudian dinyatakan seolah-olah berpendidikan formal, dianggap "berpendidikan sederajat lanjutan tingkat atas" sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo dan PP No. 6 Tahun 2005 serta Peraturan KPU No. 10 Tahun 2010.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan