Tanggal Registrasi | : | 05-02-2012 |
No. Perkara | : | 26/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 hruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan sangat tidak adil bilamana seseorang yang termasuk nonformal kemudian dinyatakan seolah-olah berpendidikan formal, dianggap "berpendidikan sederajat lanjutan tingkat atas" sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo dan PP No. 6 Tahun 2005 serta Peraturan KPU No. 10 Tahun 2010. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430