Tanggal Registrasi | : | 28-02-2012 |
No. Perkara | : | 25/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 159 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Bertentangan dengan Pasal 6A ayat 91), (4), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon manakala penerapan pasal a quo dilaksanakan dengan suara terbanyak dari Pilpres memalui sistem satu orang satu suara satu nilai atau lebih dikenal dengan sistem Popular Votes. Sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat dengan jumlah jiwa yang sangat kecil atau minoritas di Indonesia, Sistem popular votes hanya akan menguntungkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari etnis dengan jumlah jiwa mayoritas dalam komposisi masyarakat Indonesia, dengan demikian tidak ada kesempatan yang adil bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari etnis minoritas untuk dapat memenangkan Pilpres di Indonesia. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430