Tanggal Registrasi | : | 23-02-2012 |
No. Perkara | : | 23/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Negara RI Pasal 36 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) dirasakan oleh Pemohon sudah tidak dapat dipergunakan lagi, karena pasal tersebut berganti memberatkan masyarakat wajib pajak dan tidak berpihak kepada masyarakat, wajib pajak menjadi lemah dan mudah terombang-ambing oleh putusan yang ditetapkan oleh para hakim Pengadilan Pajak, Undang-undang pajak harus memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan. Penempatan pasal a quo menurut Pemohon sudah saatnya segera dipertimbangkan dan dicabut. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430