Tanggal Registrasi | : | 20-02-2012 |
No. Perkara | : | 20/PUU-X/2012 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 85 Bertentangan dengan UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena mengenai tata cara pengalihan hak atas saham-saham Perusahaan sudah diatur dalam pasal-pasal a quo, namun dengan keputusan M ahkamah Agung yang menyebutkan bahwa dengan secarik surat kesepakatan bersama/MOU yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 Juni 2008 hak atas saham sebesar 60 % milik Pemohon bisa dengan mudahnya beralih ke Penggugat dalam Perkara No. 30/PDT.G/2009/PN.BTM Jo No. 32/PDT/2010/PT.R Jo Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung RI No. 2069 K/PDT/2010. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430