Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-02-2012
No. Perkara : 20/PUU-X/2012
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 85 Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena mengenai tata cara pengalihan hak atas saham-saham Perusahaan sudah diatur dalam pasal-pasal a quo, namun dengan keputusan M ahkamah Agung yang menyebutkan bahwa dengan secarik surat kesepakatan bersama/MOU yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 Juni 2008 hak atas saham sebesar 60 % milik Pemohon bisa dengan mudahnya beralih ke Penggugat dalam Perkara No. 30/PDT.G/2009/PN.BTM Jo No. 32/PDT/2010/PT.R Jo Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung RI No. 2069 K/PDT/2010.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: